Cegah Praktik KKN, Ini Tata Cara Pelaporan Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi di KFTD

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD), salah satu anak perusahaan dari Kimia Farma yang bergerak di bidang distribusi dan perdagangan produk-produk kesehatan, memiliki skema khusus untuk melaporkan aksi pemberian maupun penerimaan gratifikasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan perusahaan.

Secara umum, menurut aturan yang berlaku, seluruh insan KFTD dilarang untuk menerima atau bahkan meminta gratifikasi dalam bentuk apapun, seperti cinderamata/hadiah, hiburan, dan sebagainya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh sebab itu, jika terjadi aksi yang mengarah pada tindakan gratifikasi, maka pihak-pihak yang terlibat wajib melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di perusahaan.

 

Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan oleh insan Kimia Farma Trading & Distribution yang menolak gratifikasi, yang tidak dapat menolak karena suatu hal, serta yang memberikan gratifikasi karena permintaan.

Prosesnya dimulai dengan membuat laporan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) secara online melalui email [email protected], atau secara offline dengan form Laporan Gratifikasi paling lambat 10 hari kerja setelah kejadian.

Dalam Laporan Gratifikasi, sekurang-kurangnya harus memuat informasi seperti identitas pelapor, bentuk praktik gratifikasi yang dilakukan (penolakan, penerimaan, dan/atau pemberian atas permintaan), wujud benda gratifikasi, waktu dan lokasi kejadian, identitas pihak yang terlibat (pemberi, penerima, atau peminta gratifikasi), serta dokumen pendukung lainnya.

 

Tindak Lanjut Penanganan Laporan

Selanjutnya, UPG akan melakukan verifikasi, menganalisis, serta menetapkan status laporan gratifikasi yang disampaikan. Jika diperlukan, UPG berwenang untuk melakukan pemanggilan, meminta keterangan, serta meminta dan memeriksa data beserta dokumen pendukung lain dari berbagai pihak, untuk mendukung proses analisis.

Setelah melalui beberapa tahap, UPG akan menetapkan keputusan dan status kepemilikan gratifikasi. Jika tindakan yang dilaporkan memang termasuk gratifikasi, maka status kepemilikan menjadi milik perusahaan dan/atau negara. Sebaliknya, jika tindakan tersebut tidak termasuk praktik gratifikasi, maka gratifikasi menjadi milik penerima.ย 

 

Itulah tata cara singkat pelaporan dugaan praktik gratifikasi yang dapat dilakukan insan Kimia Farma Trading & Distribution. Di samping itu, masyarakat umum pun kini juga bisa membuat laporan atas dugaan tindak gratifikasi yang dilakukan oleh insan KFTD melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) atau Sistem Pelaporan Pelanggaran.

Dengan demikian, KFTD akan menjadi perusahaan yang semakin berintegritas, senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang baik, serta jauh dari berbagai isu miring terkait tindakan KKN seperti tindak ย penyuapan dan tindak korupsi.