Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kimia Farma Group menyelenggarakan sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh anggota Kimia Farma Group, termasuk PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD).
Komitmen Cegah Korupsi
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menekankan pentingnya menjaga integritas seluruh penyelenggara negara, termasuk Kimia Farma Group sebagai perusahaan yang berada di dalam naungan BUMN. Tujuan dari pelaporan LHKPN sendiri adalah untuk menanamkan sifat jujur, terbuka, dan tanggung jawab, menghindari konflik kepentingan, dan menjadi alat kontrol masyarakat dalam mencegah korupsi.ย
Sosialisasi pengisian LHKPN ini juga merupakan bentuk komitmen Kimia Farma Group, khususnya PT Kimia Farma Trading & Distribution, dalam menciptakan perusahaan yang bersih dan transparan serta terhindar dari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Komitmen Cegah Penyuapan
Dalam mencegah penyuapan, KFTD memiliki Tata Cara Pelaporan Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi. Sosialisasi tata cara ini kepada seluruh karyawan juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut salah satu prinsip yang terkandung dalam ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yaitu komunikasi. SMAP sendiri adalah standar internasional yang bertujuan untuk menanggulangi tindak penyuapan yang terjadi di organisasi yang menerapkannya.
Adapun Tata Cara Pelaporan Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi yang dikembangkan olehย PT Kimia Farma Trading & Distribution tersebut selaras dengan Pedoman Perilaku (Code of Conduct), Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), dan nilai-nilai yang terkandung dalam budaya perusahaan.
Dalam tata cara tersebut, perusahaan membuat kebijakan agar seluruh karyawan menolak tindak penyuapan yang dilakukan dengan pemberian secara langsung. Perusahaan juga mensyaratkan agar seluruh kegiatan yang diduga merupakan bentuk penyuapan secara tidak langsung dikirimkan ke UPG.ย
Laporan bisa dikirimkan dalam bentuk hard copy atau soft file. Untuk laporan soft file bisa dikirimkan dalam format JPEG/PDF ke alamat surel [email protected] dengan menyertakan formulir pelaporan gratifikasi yang bisa diunduh melalui situs resmi perusahaan.ย
Setelah menerima laporan, UPG ditugaskan untuk melakukan analisis terkait kasus gratifikasi tersebut dan melakukan pemanggilan untuk mendapatkan keterangan jika diperlukan. Setelah itu, UPG menentukan status kepemilikan dari pemberian yang diterima pelapor. Jika dinyatakan menjadi milik perusahaan, pemberian diberikan pada perusahaan, jika bukan, pemberian dikembalikan pada pelapor.
KFTD terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyuapan dan meminimalkan terjadinya KKN di lingkungan perusahaan guna menjaga integritas perusahaan dan kepercayaan para prinsipal dan pelanggan.