Pada akhir November 2022, pemerintah provinsi telah mengumumkan UMP 2023. Dan pada 7 Desember 2022, UMK di berbagai daerah juga telah diumumkan. Upah minimum semua kota dan kabupaten di Jawa Barat resmi mengalami kenaikan pada tahun 2023, termasuk UMR Cikarang. Lantas, berapakah upah minimum di Cikarang? Simak selengkapnya di bawah ini.
Besaran Upah Minimum di Cikarang
Cikarang merupakan daerah industri yang cukup menonjol. Banyak pabrik industri yang berjejer mulai dari Cikarang Barat sampai Cikarang Selatan. Tak hanya perusahaan domestik, banyak juga perusahaan dari Singapura, Korea, Jepang, China, Malaysia, Taiwan, Inggris, Jerman, dan Negara Timur Tengah.
Terdapat tiga daerah yang memiliki angka upah minimum yang lebih tinggi dibandingkan dengan DKI Jakarta. Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi merupakan tiga daerah yang memiliki UMP lebih tinggi dibandingkan dengan DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang penerapan UMK 2023, Kabupaten Kawarang merupakan daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat yakni Rp5.176.179. Sedangkan Kota Banjar adalah daerah dengan UMK terendah yaitu sebesar Rp1.998.119. Bagaimana dengan UMK atau UMR Cikarang?
Cikarang masuk ke dalam Kabupaten Bekasi, sehingga besaran UMK Cikarang yakni Rp5.137.575. Artinya, Cikarang mengalami kenaikan upah minimum sebesar Rp345.732 pada tahun 2023. Hal ini membuat upah minimum Cikarang lebih besar dibandingkan dengan DKI Jakarta dengan upah minimum sebesar Rp4.901.798.
Nominal tersebut membuat Cikarang berada di urutan ke-3 upah minimum tertinggi di Indonesia. Kabupaten Karawang memegang urutan pertama dan disusul oleh Kota Bekasi di urutan ke-2. Faktor lokasi merupakan salah satu hal yang menjadikan angka upah minimum menjadi tinggi. Sehingga banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya di kota industri ini.
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja di bawah satu tahun berhak mendapatkan gaji sesuai dengan UMR Cikarang. Pemerintah setempat berharap agar para pengusaha yang akan mendirikan perusahaan di Cikarang dapat mengikuti peraturan yang berlaku tersebut. Serta pengusaha dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Alasan Kenaikan Upah Minimum Cikarang
Adapun alasan naiknya upah minimum yakni karena kondisi perekonomian Indonesia telah semakin membaik pasca Pandemi Covid-19. Kenaikan baik UMP maupun UMK berlandaskan pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023 menggantikan UU No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Pergantian dasar hukum untuk penetapan upah minimum dilakukan untuk menyesuaikan kondisi perekonomian di Indonesia. Terdapat dua kemungkinan jika tetap menggunakan aturan lama yakni upah minimum tidak mengalami kenaikan atau terjadi kenaikan upah minimum namun terlalu tinggi. Hal ini akan menyulitkan kaum buruh bahkan pengusaha.
Dengan begitu, dikeluarkanlah Permenaker No. 18 Tahun 2022 untuk menanggulangi kejadian tersebut. Kemenaker menetapkan bahwa upah minimum pasti akan mengalami kenaikan, tetapi dengan nominal yang relevan. Sehingga tidak akan menyulitkan para buruh dan pengusaha.
Cikarang memiliki data yang tinggi pada beberapa faktor sehingga UMR Cikarang mengalami kenaikan yang tinggi. Berdasarkan aturan baru, Faktor-faktor yang menjadi penentu penyesuaian upah minimum adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap perekonomian daerah.
Nah, itulah besaran upah minimum di Jawa Barat khususnya Cikarang. Di mana Cikarang menempati urutan ke-3 upah minimum mengalahkan DKI Jakarta dengan UMK sebesar Rp Rp5.137.575. Keadaan perekonomian yang kian membaik pasca Pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan kenaikan upah minimum di Indonesia.