Biaya Haji Terbaru (2023) dan Syarat Daftar Haji Plus

Indonesia mendapatkan kuota normal sebanyak 221.000 jemaah, meningkat lebih dari 100% dibandingkan di tahun 2022. Apakah hal ini dikarenakan biaya haji rendah? dalam artikel ini saya akan menjelaskan biaya haji di tahun 2023.

Pemerintah Arab Saudi juga melonggarkan usia jemaah haji, tidak membatasi usia jamaah seperti yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJH) yang telah mencapai kategori sangat memuaskan berdasarkan survei Badan Pusat Statistik.

Kementerian Agama mengusulkan rata-rata BPIH untuk tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini merupakan 70% dari angka rata-rata usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan BPIH Tahun 2023

Di tahun 2023 usulan BPIH ini terjadi kenaikan sebesar Rp 514.888,02. Namun dari sisi komposisi, terdapat perubahan yang cukup signifikan antara komponen BPIH yang harus dilunasi jemaah dengan komponen yang anggarannya dialokasikan dari (optimalisasi).

 

  • BPIH tahun 2022 berjumlah Rp98.379.021,09 dengan komposisi besaran BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%). Dan nilai Manfaat sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
  • Usulan Kementerian Agama BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi BPIH Rp69.193.734,00 (70%). Dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Kenaikan biaya yang harus dibayarkan jamaah dari tahun sebelumnya Rp 39.886.009,00 menjadi Rp 69.193.734,00. Seperti yang diusulkan di tahun 2023.

Sekedar klarifikasi bahwa penurunan biaya layanan yang dimaksud adalah layanan Masyair untuk jamaah haji luar Arab Saudi. Dari 5.656,87 SAR menjadi 4.632,87 SAR atau turun 1.024 SAR (setara dengan sekitar Rp4.161.000).

Tarif Layanan Masyair Arab Saudi

Untuk jamaah haji dalam negeri, Arab Saudi ini memberlakukan tarif yang berbeda yaitu:

  • Mulai dari SAR 10.596 – SAR 11.841 (sekitar Rp43 juta – Rp48 juta)
  • Mulai dari SAR 8.092 – SAR 8.458 (sekitar Rp 33 juta – Rp 34,5 juta)
  • Mulai dari SAR 13.150 (sekitar Rp 53,6 juta)
  • Mulai dari SAR 3.984 (sekitar Rp16 juta), tetapi tidak termasuk layanan di Mina (hanya akomodasi dan konsumsi di Arafah dan Muzdalifah)

Di sisi lain, pembiayaan haji tidak hanya biaya layanan Masyair, tetapi ada juga komponen lain. Seperti akomodasi, transportasi, konsumsi, dokumen keimigrasian, biaya layanan umum, bimbingan dan biaya perlindungan jamaah haji.

Semua komponen pembiayaan haji tersebut dikenal dengan istilah BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Tentunya kebijakan penurunan biaya layanan Masyair tidak akan terasa jika tidak dibarengi dengan penurunan biaya komponen BPIH lainnya.

Misalkan biaya akomodasi hotel di Arab Saudi sejak akhir tahun 2022 merangkak naik hingga 300 persen. Biaya transportasi pesawat yang naik dan depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan Riyal Arab Saudi (SAR).

Menurut informasi, tahun lalu kurs rupiah terhadap SAR hanya Rp14.425 per dolar dan Rp3.846 per riyal. Sedangkan pada 2023 diasumsikan mencapai kisaran Rp15.300 per dolar dan Rp4.080 per riyal.

Pada tahun 2010, manfaat dari pengelolaan dana setoran awal diberikan kepada jemaah haji sebesar Rp 4,45 juta. Sementara BPIH yang harus dibayarkan sebesar Rp 30,05 juta nilai manfaat hanya 13%, sedangkan BPIH sebesar 87%.

Peningkatan Nilai Manfaat Dari Tahun Ketahun

Pada perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus bertambah dari tahun ke tahun. Berikut adalah peningkatan nilai manfaat dari tahun ketahun:

  • 19% (2011 dan 2012)
  • 25% (2013)
  • 32% (2014)
  • 39% (2015)
  • 42% (2016)
  • 44% (2017)
  • 49% (2018 dan 2019).

Ketika Arab Saudi secara signifikan meningkatkan layanan biaya Masyair menjelang dimulainya operasi Haji 2022 (jamaah telah melakukan pembayaran). Penggunaan dana value for money naik menjadi 59%.

Nilai manfaat tersebut tidak lain adalah subsidi bagi jamaah yang berangkat ke tanah suci. Yang seharusnya juga dirasakan oleh 5 juta jamaah yang masih mengantri untuk berangkat.

Tentu saja skema pembiayaan antara komposisi BPIH dan juga nilai manfaat ini tidak sebanding. Subsidi yang tidak adil akan mempercepat tergerusnya nilai dana manfaat dan tidak sehat untuk pembiayaan haji jangka panjang.

Jika tidak ada perubahan kebijakan dalam pengelolaan dana haji. Maka ada potensi penerapan skema ponzi dalam penyelenggaraan ibadah haji suatu saat nanti.

Hal ini dikarenakan subsidi untuk jamaah haji yang akan berangkat harus diambilkan dari nilai manfaat setoran awal. Jamaah haji lain yang seharusnya berhak atas nilai manfaat tersebut.

BPKH bahkan telah memprediksikan bahwa diperkirakan dalam 5-10 tahun ke depan, jika komposisi BPIH dan nilai manfaat masih dipertahankan. Maka cadangan nilai manfaat dan haji akan habis dan pembiayaan haji selanjutnya murni bersumber dari jemaah.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama mencoba mengubah komposisi pembiayaan menjadi 70% BPIH. Dan 30% nilai manfaat pada usulan biaya haji tahun 2023.

Dampak dari perubahan formula komposisi pembiayaan tersebut adalah biaya haji yang dikeluarkan jemaah naik secara signifikan. Meskipun BPIH hanya naik rata-rata Rp 514.888,02.

Semua itu dilakukan tidak lain untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan haji menuju subsidi yang berkeadilan bagi seluruh jemaah haji. Dari sisi syariah, Islam mensyaratkan adanya kemampuan bagi orang yang ingin menunaikan rukun Islam yang kelima ini.

Cara Mendaftar Haji Plus Resmi

Haji plus dikelola oleh pihak swasta yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Berbeda dengan haji reguler yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Program ini memiliki kelebihan yaitu masa tunggu keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan haji reguler. Masa tunggu haji reguler biasanya memakan waktu 15 hingga 30 tahun. Sedangkan daftar haji plus hanya perlu menunggu 5 hingga 7 tahun.

Fasilitas yang didapatkan juga akan berbeda jamaah haji plus ini akan disediakan hotel yang dekat dengan Masjidil Haram. Sehingga dapat memudahkan mobilisasi selama beribadah.

Namun, dengan segala kelebihan yang ditawarkan, biaya yang harus dibayarkan relatif lebih mahal dibandingkan dengan biaya haji reguler. Berikut persyaratan mendaftar haji plus:

Persyaratan Mendaftar Haji Plus

Sebelum memutuskan untuk mendaftar Haji Plus, sebaiknya kamu pelajari terlebih dahulu mengenai persyaratan mendaftar Haji Plus itu sendiri. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran.
  • Paspor yang asli dengan masa berlakunya minimal 7 bulan.
  • Nama di paspor minimal 3 suku kata.
  • Fotokopi kartu tkamu penduduk (KTP).
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah.
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 30 lembar dengan latar belakang putih.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 15 lembar dengan latar belakang putih.
  • Surat kuasa untuk pemilihan PIHK.
  • Surat pernyataan daftar tunggu.
  • Membayar uang muka sebesar USD 4.500 (Nomor Porsi Kemenag).

Namun, terlepas dari itu semua, penentuan besaran biaya haji, khususnya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji. Bergantung pada pembahasan antara pemerintah dan anggota legislatif Komisi VIII DPR RI.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 47, DPR diberikan waktu 60 hari. Untuk membahas, menelaah, dan memberikan persetujuan atas usulan BPIH yang disampaikan Menteri Agama pada 19 Januari 2023. untuk kemudian ditetapkan oleh Presiden RI.

https://www.kemenag.go.id/read/menakar-kewajaran-biaya-haji-2023-pvpva

https://www.merdeka.com/jabar/cara-mendaftar-haji-plus-resmi-berikut-penjelasannya-kln.html